PDSI: RUU Kesehatan Akhiri Monopoli IDI yang Hambat Pemenuhan Kebutuhan Dokter

PDSI: RUU Kesehatan Akhiri Monopoli IDI yang Hambat Pemenuhan Kebutuhan Dokter
Wakil Ketua Umum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Prof. dr. Deby Vinski. Foto: dok.pribadi

jpnn.com - JAKARTA- Rapat paripurna DPR pada 15 Desember 2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Wakil Ketua Umum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Prof. dr. Deby Vinski mengatakan, RUU Kesehatan sangat mendesak segera disahkan.

Menurutnya, RUU Kesehatan bisa mengatasi kekurangan dokter dan distribusi dokter yang tidak merata akibat hambatan perizinan menjadi dokter.

Ditegaskan bahwa PDSI mendukung RUU Kesehatan mengatur rumah sakit dapat menjadi rumah sakit pendidikan.

Komisi Akreditasi Rumah Sakit mendata ada 952 rumah sakit paripurna di dalam negeri yang bisa menjadi rumah sakit pendidikan.

"Draf RUU Kesehatan menuliskan ijazah peserta pendidikan spesialis di rumah sakit pendidikan ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit pendidikan dan rektor universitas yang terafiliasi," ujar Prof. dr. Deby Vinski dalam keterangannya, Sabtu (4/3).

Dijelaskan juga bahwa dalam RUU Kesehatan, kewenangan untuk menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan tanpa perlu rekomendasi Organisasi Profesi berstatus ormas.

"Sehingga akan mempercepat pertumbuhan jumlah dokter memenuhi kebutuhan masyarakat kita di seluruh wilayah Indonesia," tegasmya.

Waketum PDSI Prof. dr. Deby Vinski mengatakan, RUU Kesehatan sangat mendesak segera disahkan karena akan mengakhiri monopoli IDI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News