PDSI: RUU Kesehatan Akhiri Monopoli IDI yang Hambat Pemenuhan Kebutuhan Dokter

PDSI: RUU Kesehatan Akhiri Monopoli IDI yang Hambat Pemenuhan Kebutuhan Dokter
Wakil Ketua Umum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Prof. dr. Deby Vinski. Foto: dok.pribadi

Diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menyatakan akan mengubah basis proses Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS.

Basis proses PPDS nantinya diubah menjadi berdasarkan pendidikan belajar sambil bekerja di rumah sakit.

Perubahan basis tersebut diharapkan akan mempercepat penambahan jumlah dokter spesialis di dalam negeri.

Hingga 12 Juli 2022, data Kemenkes menyebutkan total kebutuhan dokter di dalam negeri mencapai 270.000 orang, sedangkan dokter yang tersedia saat ini hanya 140.000 orang.

Dengan kata lain, perlu ada 130.000 dokter lagi untuk mencapai standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, yakin 1 dokter per 1.000 penduduk.

Adapun, Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI mendata total dokter spesialis hingga 1 November 2022 sejumlah 48.784 orang. Adapun, dokter spesialis yang memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR hanya 44.753 orang.

RUU Kesehatan Mengakhiri Monopoli IDI

Lebih lanjut Prof. dr. Deby Vinski menjelaskan saat ini izin praktik kedokteran diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Pasal 37 menyebutkan, izin praktik itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.

Waketum PDSI Prof. dr. Deby Vinski mengatakan, RUU Kesehatan sangat mendesak segera disahkan karena akan mengakhiri monopoli IDI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News