Menkeu Ancam Gugat Balik
Rabu, 08 Juni 2011 – 08:24 WIB
JAKARTA - Digugat kelompok yang mengatasnamakan warga NTB, Menteri Keuangan Agus Martowardojo balik mengancam. Dia menegaskan, negara hukum memberi kesempatan kepada pemerintah membalas menuntut. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Runtung menilai, langkah Menkeu Agus Martowardojo memiliki landasan yuridis formal yang kuat. Pasal 7 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara menyatakan Menkeu sebagai Bendaharawan Umum Negara diberi kewenangan untuk penyertaan investasi, sehingga tidak diperlukan persetujuan dari DPR.
”Anda harus hati-hati dalam melayangkan gugatan. Kalau tidak memiliki dasar hukum yang kuat, siap-siap digugat balik,” tukas Menkeu dalam konferensi pers bersama delapan dekan dan pimpinan fakultas hukum universitas terkemuka di Indoneisa, Selasa (7/6) di kantornya.
Baca Juga:
Dia menyatakan tidak takut menghadapi gugatan tersebut. Karena keputusan pemerintah membeli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara tidak menyalahi aturan. Seharusnya, kata Agus, semua pihak menghormati keputusan negara yang sudah berketetapan untuk membeli 7 persen saham Newmont.
Baca Juga:
JAKARTA - Digugat kelompok yang mengatasnamakan warga NTB, Menteri Keuangan Agus Martowardojo balik mengancam. Dia menegaskan, negara hukum memberi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club