Warga NTB Resmi Gugat Menkeu

Kisruh Pembelian Sisa Saham Newmont Memasuki Ranah Hukum

Warga NTB Resmi Gugat Menkeu
Warga NTB Resmi Gugat Menkeu
JAKARTA - Sikap keras Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo untuk membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebanyak 7 persen, berbuntut ke pengadilan. Masyarakat NTB melalui tokoh-tokohnya  resmi menggugat Menkeu Agus Martowardojo  ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan Senin 6 Juni 2011.

Direktur Eksekutif Masyarakat Sipil Untuk Kesejahteraan Rakyat NTB, Ulung Purnama, mengatakan langkah hukum ini dilakukan mengingat upaya pendekatan dan meyakinkan bahwa daerah perlu mendapat saham tersebut tidak sedikitpun digubris oleh pemerintah pusat.

“Kami tetapkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai tergugat I, Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar sebagai tergugat II, PT  Newmont Nusa Tenggara Sebagai Turut Tergugat I, dan Newmont Mining Coorporation sebagai Turut Tergugat II,” kata Ulung, Selasa (7/6).

Gugatan ini, lanjut Ulung, terkait proses pengambilalihan divestasi saham 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara tanggal 6 Mei 2011 oleh Para Tergugat yang tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi, kesejahteraan dan kedamaian masyarakat daerah NTB, sebagai pemilik sah tanah kelahirannya.

JAKARTA - Sikap keras Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo untuk membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebanyak 7 persen,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News