Kejagung Siapkan Memori Kasasi Agusrin
Rabu, 08 Juni 2011 – 06:26 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kemarin telah mulai menggarap memori kasasi setelah Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima salinan putusan terdakwa korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wakil Jaksa Agung Darmono juga meyakini jaksa masih dapat menempuh upaya kasasi bila dapat menunjukkan ada kekeliruan dalam penerapan hukum atau hakim melampaui kewenangan. "Selama ada alasan yang bisa diajukan untuk kasasi, bisa saja diajukan kasasi meski putusan hakim bebas. Pada praktiknya (kasasi terhadap putusan bebas) itu memungkinkan," terangnya.
"Jaksanya datang langsung ke PN Jakarta Pusat untuk mempersingkat waktu, karena kasasi sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung sejak 1 Juni. Jaksa hanya punya waktu 14 hari untuk menyusun dan mengajukan memori kasasi," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Selasa (7/6).
Baca Juga:
Noor menyatakan, kejaksaan yakin langkah mengajukan kasasi tidak bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP yang menyatakan bahwa, permintaan kasasi tidak bisa diajukan terhadap putusan bebas.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung kemarin telah mulai menggarap memori kasasi setelah Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima salinan putusan terdakwa korupsi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan