Menkeu Jamin Mudahkan Investasi
RPP Cost Recovery
Kamis, 18 Februari 2010 – 14:35 WIB
Menkeu Jamin Mudahkan Investasi
Untuk biaya yang tidak dibolehkan dalam CR merupakan kombinasi dari ketentuan UU PPh dan Peraturan Menteri ESDM No 22 Tahun 2008. Selain itu kontraktor wajib melakukan transaksinya di dalam negeri dan menyelesaikan pembayaran melalui sistem perbankan di Indonesia. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang cost recovery (CR) tidak akan mengganggu iklim investasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
- Pegadaian Hadirkan Promo Titip Emas Gratis, Dijamin Pasti Aman