Menkeu Jamin Mudahkan Investasi
RPP Cost Recovery
Kamis, 18 Februari 2010 – 14:35 WIB
Untuk biaya yang tidak dibolehkan dalam CR merupakan kombinasi dari ketentuan UU PPh dan Peraturan Menteri ESDM No 22 Tahun 2008. Selain itu kontraktor wajib melakukan transaksinya di dalam negeri dan menyelesaikan pembayaran melalui sistem perbankan di Indonesia. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang cost recovery (CR) tidak akan mengganggu iklim investasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024, Ekonomi Provinsi Sumsel Tumbuh Sebegini
- Sandi Ajak Pelaku Kreatif Daftar Program Unggulan Kemenparekraf
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024
- Ditambah 956.227 Ton, Alokasi Pupuk Bersubsidi Jawa Timur jadi 1,9 Juta Ton
- Solusi Cerdas Mengatur Keuangan Generasi Muda
- Berkat PNM Mekaar Usaha Pensiunan Guru Ini Makin Berkembang