Menkeu Mau Pakai SAL APBN untuk BUMN? Misbakhun Menolak dengan Sederet Argumen

Menkeu Mau Pakai SAL APBN untuk BUMN? Misbakhun Menolak dengan Sederet Argumen
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

Ketiga, PMN untuk BUMN yang telah disetujui DPR sudah dimasukkan ke APBN. “Namun, tidak pernah ada pembicaraan penggunaan SAL untuk PMN bagi BUMN,” katanya.

Alasan keempat yang disodorkan Misbakhun ialah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021.

Menurutnya, UU memberi kewenangan kepada menteri keuangan selaku bendahara umum negara untuk menggunakan SAL. Namun, mekanisme penggunaan SAL untuk PMN belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan DPR.

“Belum ada aturan mekanisme bagaimana penggunaan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN, sedangkan APBN 2021 masih berjalan dan baru tutup buku 31 Desember 2021,” papar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Oleh karena itu, Misbakhun mengkhawatirkan rencana Menkeu Sri Mulyani menggunakan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN.

“Bagaimana nantinya apabila belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan?” katanya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan rencananya memanfaatkan SAL sebesar Rp 20,1 trilun dari APBN 2021 triliun untuk PMN bagi tiga BUMN.

Adapun BUMN yang akan menerima PMN dari SAL itu ialah PT Hutama Karya (Rp 9,9 triliun), PT KAI (6,9 triliun), dan BLU LMAN (Rp 3,3 triliun).(antara/ara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Mukhamad Misbakhun mempersoalkan istilah dana cadangan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penggunaan sisa anggaran lebih (SAL) pada APBN 2021 untuk penyertaan modal negara alias PMN bagi BUMN.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News