Menkeu Perketat Batas Defisit APBD
Kisaran 3,25-6,25 Persen dari PAD
Sementara itu, peta kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota juga tidak berbeda jauh. Kabupaten/kota yang terdapat di provinsi dengan kapasitas fiskal rendah, sebagian besar memiliki kapasitas fiskal yang rendah. Sebagai gambaran, di Jawa Timur dari 38 kabupaten kota hanya ada empat daerah yang kapasitas fiskalnya masuk kategori tinggi. Yakni Kota Blitar, Kota Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Batu.
Lalu empat daerah dengan kapasitas fiskal sedang. Yakni Kota Kediri, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya. Selain itu, 30 kabupaten/kota lainnya masuk kategori wilayah dengan kapasitas fiskal rendah.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan, pengetatan batas defisit APBD tahun anggaran 2015 dimaksudkan agar pemda lebih berhati-hati dalam mengelola fiskal daerah. “Intinya, pemerintah pusat menginginkan fiskal daerah yang sehat,” jelasnya. (owi/oki)
JAKARTA - Upaya mendorong penyehatan fiskal pemerintah daerah (pemda) terus dilakukan. Kali ini, pemerintah memperketat batas defisit Anggaran Pendapatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan