Menkeu Sri Mulyani: Guru PPPK Mendapatkan Gaji Rp4,06 Juta

Menkeu Sri Mulyani: Guru PPPK Mendapatkan Gaji Rp4,06 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bicara soal gaji guru PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, gaji guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sebesar Rp4,06 juta.

Gaji tersebut dihitung bagi guru yang sudah menikah dan memiliki dua anak.

Peningkatan gaji ini menurut Sri Mulyani sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan guru di Indonesia.

Ketika berstatus honorer, gajinya di bawah standar, ketika diangkat PPPK ada peningkatan kesejahteraan.

"Kami menyambut gembira upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan melakukan perekrutan 1 juta guru PPPK. Tentunya ini sudah dilakukan dengan perhitungan yang matang," kata Sri Mulyani dalam pengumuman seleksi guru PPPK 2021 secara daring, Senin (23/11).

Dia menyebutkan, saat ini ada 1,6 juta guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta.

Kalau seandainya rekrutmen hari ini bisa terjadi tentu bisa mengurangi atau dalam hal ini akan mengalihkan status dari honorer menjadi PPPK.

Dia mengakui, kesejahteraan guru honorer sangat berbeda dengan yang statusnya aparatur sipil negara (ASN).

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, gaji guru PPPK sebesar Rp4.06 juta, berharap para guru honorer ikut seleksi PPPK 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News