Menkeu Sri Mulyani: Guru PPPK Mendapatkan Gaji Rp4,06 Juta

Menkeu Sri Mulyani: Guru PPPK Mendapatkan Gaji Rp4,06 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bicara soal gaji guru PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kesejahteraan guru honorer masih rendah. Itu sebabnya pemerintah berupaya melakukan perbaikan kesejahteraan guru dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut.

"Kami berharap dengan rekrutmen guru PPPK, kesejahteraan guru bisa meningkat," ujarnya.

Dia pun meminta para guru honorer untuk menyiapkan diri agar banyak yang lulus seleksi PPPK.

Negara pun sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK pusat dan daerah lewat APBN/APBD.

Dengan menjadi guru PPPK, mereka (guru honorer) akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.

"Guru PPPK mendapatkan gaji sebesar Rp 4,06 juta. Itu bila gurunya sudah menikah dan memiliki dua anak," tandas Sri Mulyani. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, gaji guru PPPK sebesar Rp4.06 juta, berharap para guru honorer ikut seleksi PPPK 2021.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News