Menkeu Sri Mulyani: Guru PPPK Mendapatkan Gaji Rp4,06 Juta
Senin, 23 November 2020 – 17:26 WIB
Kesejahteraan guru honorer masih rendah. Itu sebabnya pemerintah berupaya melakukan perbaikan kesejahteraan guru dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut.
"Kami berharap dengan rekrutmen guru PPPK, kesejahteraan guru bisa meningkat," ujarnya.
Dia pun meminta para guru honorer untuk menyiapkan diri agar banyak yang lulus seleksi PPPK.
Negara pun sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK pusat dan daerah lewat APBN/APBD.
Dengan menjadi guru PPPK, mereka (guru honorer) akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
"Guru PPPK mendapatkan gaji sebesar Rp 4,06 juta. Itu bila gurunya sudah menikah dan memiliki dua anak," tandas Sri Mulyani. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, gaji guru PPPK sebesar Rp4.06 juta, berharap para guru honorer ikut seleksi PPPK 2021.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Diduga Mencabuli Murid, Oknum Guru Honorer di Cirebon Diciduk Polisi
- Guru Honorer Tak Dapat Formasi PPPK 2024, Dirjen Nunuk: Tidak Akan Dialihkan ke Paruh Waktu
- 248.497 P1 & Guru Honorer Tak Terakomodasi, Diangkat PPPK Paruh Waktu? Dirjen Nunuk Bicara
- 5 Berita Terpopuler: 7 Jabatan PPPK untuk Honorer Ijazah SD, Siapkan Diri, Kenaikan Gaji PPPK Sama dengan PNS
- Begini Cara Praktis Membeli e-Meterai dari Distributor Resmi, Simak Nih!