Menkeu Tegaskan Kembali soal Kenaikan Gaji Pejabat

Menkeu Tegaskan Kembali soal Kenaikan Gaji Pejabat
Menkeu Tegaskan Kembali soal Kenaikan Gaji Pejabat
JAKARTA - Meski Menko Ekonomi Hatta Rajasa membantah akan ada kenaikan gaji, namun Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo tetap menegaskan bahwa kenaikan gaji 8.000 pejabat negara bukan hanya sebatas rencana. Bahkan katanya, saat ini sudah sampai pada tahap kajian dampak implikasi dari kenaikan gaji berjamaah tersebut.

Kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/1), Menkeu Agus Martowardojo mengatakan bahwa saat ini Presiden SBY hanya menerima gaji sebesar Rp 62 juta. Angka ini ternyata masih kalah jauh dengan beberapa pejabat negara lainnya yang menerima gaji di atas Presiden.

"Inilah yang harus kita tata. Kita ingin gaji atau remunerasi itu harus dikaitkan juga dengan nilai pekerjaan dan tanggungjawabnya. Basisnya, naik 100 persen ada di Presiden, kemudian menteri misalkan 60 persen dari gaji Presiden, dan mungkin gubernur 50 persen dari gaji Presiden," ungkap Agus.

Kenaikan gaji Presiden ini, kata Agus, penting untuk penyesuaian gaji pejabat-pejabat negara lainnya. Kenaikannya pun dijamin akan ditentukan dengan adil. Menurutnya, bila tidak dilakukan penyesuaian segera, maka ketidakadilan dalam pemberian gaji akan terus berlangsung. Apalagi, masih ada ketua pengadilan di daerah, termasuk gaji pokok gubernur dan bupati yang dinilai masih rendah dibandingkan di daerah lainnya. Ada 540 Pemda di Indonesia menurutnya yang akan dikaji kenaikan pejabat negara di dalamnya.

JAKARTA - Meski Menko Ekonomi Hatta Rajasa membantah akan ada kenaikan gaji, namun Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo tetap menegaskan bahwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News