Menkeu Usul Pemda Awasi LKM
Selasa, 06 Maret 2012 – 09:36 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bisa dilakukan pemerintah daerah (pemda). Namun, wewenang pengawasan terhadap lembaga pembiayaan itu diberikan setelah mendapatkan pendelegasian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menkeu Agus Martowardojo mengusulkan hal itu dalam rapat kerja dengan Pansus RUU LKM di Gedung DPR, Jakarta.
Menkeu mengatakan, dalam UU Perbankan dinyatakan setiap penghimpunan dana masyarakat mesti di bawah supervisi Bank Indonesia (BI). Dengan dilepasnya fungsi pengawasan kepada OJK, LKM juga harus di bawah pengawasan lembaga baru itu. Namun, dengan memperhatikan karakteristik khusus dari LKM, otoritas pengawasan bisa didelegasikan ke kepala daerah.
Baca Juga:
"Pemda-pemda itu menjalankan aktivitasnya atas dasar otorisasi dari OJK. Ini untuk meyakinkan LKM mempunyai prinsip-prinsip dasar yang aman dan efisien," kata Menkeu. Agus mengakui, selama ini pun BI juga belum mengawasi LKM secara keseluruhan. Namun ke depan, peran OJK tetap diperlukan dengan mendelegasikan kewenangan kepada pemda.
Menurut Agus, LKM harus segera ditata pemerintah. "Supaya menjalankan praktik-praktik sehat agar melindungi konsumennya," kata Agus. Saat ini, ada 600 LKM yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Ada banyak macam LKM yang tumbuh di masyarakat dengan berbagai nama. Mulai Koperasi Simpan Pinjam, Lumbung Desa, "hingga Baitul Mal Wat Tamwil.
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bisa dilakukan pemerintah daerah (pemda). Namun, wewenang pengawasan terhadap
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024