Menkeu Usul Pemda Awasi LKM
Selasa, 06 Maret 2012 – 09:36 WIB

Menkeu Usul Pemda Awasi LKM
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan ide awal dari pembentukan RUU LKM adalah banyaknya masyarakat yang mengalami diskriminasi finansial. "Mereka tidak punya akses ke perbankan karena pembiayaan perbankan konvensional harus berbasis kolateral," kata Hendrawan.
Baca Juga:
Dia mengatakan, bank konvensional tidak mampu menyesuaikan kebutuhan riil masyarakat marjinal. Khususnya, kebutuhan untuk keperluan darurat dan melekat pada siklus hidup dan pekerjaan masyarakat. Untuk itu, pengawasan LKM tidak bisa disamakan dengan bank konvensoonal. "Kita ingin keluar dari sistem konvensional," katanya.
Hendrawan menyebut, banyak kekhasan di LKM. Ia mencontohkan Badan Usaha Milik Desa di sejumlah desa di Jawa Tengah dan Bali yang bergerak di usaha simpan pinjam. "Bahkan Kemendagri telah memilih badan usaha milik desa itu sebagai proyek- proyek percontohan. Dalam konteks itu, mari kita bikin inovasi," kata Hendrawan. (sof/oki)
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bisa dilakukan pemerintah daerah (pemda). Namun, wewenang pengawasan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- RM Pagi Sore Ekspansi ke Surabaya, Fokus Kembangkan Cabang Sendiri
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong