Menko Airlangga Minta Bu Sri Mulyani Cairkan THR PNS H-10
Minggu, 18 April 2021 – 11:23 WIB
Tunjangan hari raya (THR). Ilustrasi: dok JPNN.com
Pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP). Pada tahun 2020, pelaksanaannya pada PP Nomor 24 Tahun 2020.
Kemudian petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR yang diatur lebih lanjut dengan Permenkeu. Pada tahun sebelumnya adalah Permenkeu 49/PMK.05/2020.
"Kalau kita lihat untuk THR 2020 lalu, pada Permenkeu 49/2020 diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (H-10). Kami berharap untuk lebaran tahun ini dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja lebaran," kata Susiwijono.(chi/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencairkan THR PNS H-10 Lebaran 2021.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK