Menko Luhut Sampaikan Perincian Penyesuaian PPKM Level 4, Pemda Diminta Perhatikan Hal Ini

Menko Luhut Sampaikan Perincian Penyesuaian PPKM Level 4, Pemda Diminta Perhatikan Hal Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: ANTARA/Instagram @luhut.pandjaitan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah penyesuaian dalam PPKM level 4.

Penyesuaian tersebut berlaku untuk perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menyebut implementasi aturan PPKM level 4 akan diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari buka diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Minggu (25/7).

Menurut dia, pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen hingga pukul 15.00 sore.

"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," katanya.

Selanjutnya, Luhut pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

"Saya mohon di sini juga pemerintah daerah, kami sudah briefing pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur," ungkapnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah penyesuaian dalam PPKM level 4.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News