Menko Muhadjir Minta Perusahaan Jangan Main PHK, Itu Jalan Terakhir

Menko Muhadjir Minta Perusahaan Jangan Main PHK, Itu Jalan Terakhir
Menko PMK Muhadjir Effendy meminta perusahaan tidak main PHK dan jadikan itu jalan terakhir. Foto dok. BPJAMSOSTEK

Anggoro kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya. 

”Melalui lima program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia," terang Anggoro. 

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit Husaini mengatakan pihaknya siap memberikan layanan klaim JKP yang terbaik untuk peserta yang mengalami PHK. Dia mengimbau kepada peserta agar melengkapi seluruh persyaratan pengajuan manfaat JKP.  

"Kelengkapan persyaratan akan menentukan kecepatan layanan,” kata Husaini. 

Beberapa persyaratannya adalah, pekerja terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan. Memenuhi masa iur yang di dalamnya terdapat enam bulan dibayar berturut-turut.

Pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga tiga bulan setelah ter-PHK. Kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim JKP antara lain,  bukti dokumen surat PHK. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK). (esy/jpnn)

Menko Muhadjir Effendy meminta perusahaan jangan main PHK dan jadikan itu jalan terakhir


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News