Menkominfo Diminta Segera Tanda Tangani Ini
Sabtu, 26 November 2016 – 18:17 WIB

Rudiantara. Foto; dok/JPNN.com
Dia mengatakan agar persaingan dan mekanisme pasar yang sehat tentu negara harus menghadirkan lebih satu penyedia layanan di seluruh Indonesia.
Kebijakan yang bisa diambil adalah dengan network sharing dan mengurangi biaya.
“Ayo jangan ribut lagi, kita dorong revisi PP 52 dan 53. Yakinlah ini bermanfaat buat masyarakat dan operator,” ajaknya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Pusat Memproses Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah
- Tiga Saksi dari Gapensi Ungkap Fee 13 Persen Disetor ke Alwin Basri Suami Mbak Ita
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer