Menkominfo Diminta Segera Tanda Tangani Ini
Sabtu, 26 November 2016 – 18:17 WIB
Dia mengatakan agar persaingan dan mekanisme pasar yang sehat tentu negara harus menghadirkan lebih satu penyedia layanan di seluruh Indonesia.
Kebijakan yang bisa diambil adalah dengan network sharing dan mengurangi biaya.
“Ayo jangan ribut lagi, kita dorong revisi PP 52 dan 53. Yakinlah ini bermanfaat buat masyarakat dan operator,” ajaknya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten