Menkominfo Minta Facebook dkk Ikut Memberantas Hoaks Virus Corona
"Khusus corona, Kemkominfo sudah bersurat kepada Polri untuk melaksanakan penegakan hukum bagi yang menyebarkan berita-berita ini di situasi pandemik dunia," ujar Menkominfo.
Johnny juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan berita bohong terkait virus corona, sebab pemerintah telah berusaha bersungguh-sungguh menjaga perluasan virus, yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Rabu (11/3), sebagai pandemi global.
"Polri mengambil langkah-langkah penegakan hukum, dan Polri sedang melakukan itu," dia menambahkan.
Sebelumnya, Senin (9/3), Kominfo mengumumkan terdapat 177 hoaks hingga Minggu (8/3), yang berarti terdapat sebanyak 19 hoaks baru dalam empat hari belakangan.
Dari 177 kasus yang ditemukan pada Minggu (8/3), lima di antaranya tengah dibawa ke ranah hukum. Kelima kasus tersebut yakni dua kasus tengah ditangani oleh Polda Kalimantan Timur, dua kasus lainnya di Kalimantan Barat, dan satu di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Johnny menolak memberikan informasi lebih detail terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut, maupun update jumlah kasus yang dibawa ke ranah hukum, dan memilih menyerahkannya kepada pihak yang berwajib.
"Terkait law enforcement tanyakan ke Polri," ujar Johnny. (antara/jpnn)
Tercatat sekitar 196 hoaks terkait wabah virus corona telah teridentifikasi. Menkominfo Johnny G. Plate, kemudian meminta platform teknologi ikut memberantas beritanya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Menteri Budi Arie Dorong Penyebaran Narasi Inklusif untuk Cegah Polarisasi
- TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Perlu Ada Sanksi Tegas
- Facebook Ganjar Mendadak Diserang Akun dengan Nama Aneh
- Catatan tentang Peran Kakek Anies Baswedan Melobi Negara Lain Mengakui Kemerdekaan RI
- Menkominfo: RRI IKN Bakal Menyuarakan Kemajuan Pembangunan Nusantara