Menkum HAM Bidik Petugas Imigrasi
Selasa, 26 Januari 2010 – 16:45 WIB
Dia jelaskan, kebijakan pemberian paspor gratis bagi TKI sudah diberlakukan sejak 11 Januari 2010 lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. “Sejak diberlakukan, kantor imigrasi sudah mengeluarkan paspor gratis kepada 11.848 TKI di seluruh Indonesia,” terang Patrialis.
Baca Juga:
Diperkirakan ada 3.500.000 orang TKI dalam satu tahun yang akan digratiskan biaya paspornya. “Dengan pemberian paspor gratis ini, maka dalam setahun secara nasional, biaya yang ditanggung oleh negara untuk TKI itu sebesar Rp17,5 miliar,” imbuhnya.
Sementara Plt Dirjen Imigrasi M. Indra menjelaskan, biaya paspor yang digratiskan bagi TKI itu hanyalah blanko paspor. “Yang digratiskan itu hanya blanko atau buku paspor 24 halaman yang selama ini dikenakan biaya Rp50 ribu. Sedangkan biaya sidik jari dan biaya lainnya tetap bayar karena itu bukan kewenangan Kantor Imigrasi,” jelas Indra.
Secara rinci dia ungkap, pemberian blanko paspor gratis itu hanya bagi TKI yang baru pertama kali akan bekerja ke luar negeri. “Ini dimaksudkan agar para calon TKI yang pertama kali melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pihak majikannya di luar negeri mendapat keringan biaya,” kata Indra.
JAKARTA- Setelah meluruskan berbagai kejanggalan di jajaran lembaga pemasyaratan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan), menjelang berakhirnya 100 hari
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca