Menkum HAM Bidik Petugas Imigrasi

Menkum HAM Bidik Petugas Imigrasi
Menkum HAM Bidik Petugas Imigrasi
JAKARTA- Setelah meluruskan berbagai kejanggalan di jajaran lembaga pemasyaratan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan), menjelang berakhirnya 100 hari kerja pertama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar mengambil langkah baru yakni memperingatkan seluruh jajaran Imigrasi Indonesia agar segera menghentikan berbagai tindakan yang selama ini mempersulit masyarakat untuk berurusan dengan imigrasi.

"Pemberian paspor gratis bagi seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah diberlakukan semenjak awal Januari lalu. Bagi para petugas imigrasi yang masih memungut bayaran dari TKI dalam hal memperoleh paspor akan ditindak tegas," kata Patrialis Akbar kepada pers usai peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-60, di kantor Menkum HAM, Jakarta, Selasa (26/1).

Pemberian paspor gratis bagi TKI itu, kata Patrialis, merupakan hadiah bagi pahlawan devisa yang bekerja ke luar negeri yang masuk dalam salah agenda 100 hari kerja pertama Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Ini kebijakan pemerintahan SBY yang concern terhadap nasib rakyat kecil. Selama saya menjadi menteri, program ini akan saya pertahankan,” tegas Patrialis.

Bagi siapapun petugas imigrasi yang mencoba mengambil manfaat pribadi dari program ini seperti pungutan liar (pungli), pihaknya akan menindak tegas petugas bersangkutan. “Ini sistem yang harus dilaksanakan. Kalau ada petugas Imigrasi yang melakukan pungutan berarti dia tidak pantas lagi bekerja di kantor imigrasi,” tegas Patrialis.

JAKARTA- Setelah meluruskan berbagai kejanggalan di jajaran lembaga pemasyaratan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan), menjelang berakhirnya 100 hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News