Sigid: Tuntutan Jaksa Cacat Hukum

Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen

Sigid: Tuntutan Jaksa Cacat Hukum
Sigid: Tuntutan Jaksa Cacat Hukum
JAKARTA– Terdakwa pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Sigid Haryo Wibisono menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati, cacat hukum. Alasannya karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya tidak diterima lengkap kejaksaan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Karena dakwaannya cacat hukum, maka tuntutannya pun cacat hukum pula. Sekiranya kejaksaan menerima BAP saya secara lengkap, bukankah sangat terbuka kemungkinan jaksa akan mengajukan dakwaan yang berbeda dan selanjutnya mengajukan tuntutan yang berbeda pula?" kata Sigit pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Sigid mengatakan BAP yang tidak lengkap alias P-21 itulah yang dijadikan dasar dalam dakwaannya. Dia menceritakan bahwa BAP miliknya diserahkan awal Juli 2009. Karena belum dinyatakan lengkap, kejaksaan kemudian mengembalikan berkas untuk diperbaiki. Penyidik lantas memeriksanya tanggal 15 Juli 2009, tapi anehnya saat penyerahan berkas di kejaksaan lagi tanggal 3 Agustus 2009, hasil pemeriksaannya itu tidak dilampirkan, padahal, dalam BAP tersebut, terdapat banyak sekali keterangan penting yang signifikan berpengaruh dalam menilai perkaranya.

"Karena perbaikan BAP itu tidak terpenuhi, maka logikanya BAP itu tetap status P-19 dan belum P-21," katanya.

JAKARTA– Terdakwa pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Sigid Haryo Wibisono menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News