Sigid: Tuntutan Jaksa Cacat Hukum
Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Selasa, 26 Januari 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA– Terdakwa pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Sigid Haryo Wibisono menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati, cacat hukum. Alasannya karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya tidak diterima lengkap kejaksaan dari penyidik Polda Metro Jaya. "Karena perbaikan BAP itu tidak terpenuhi, maka logikanya BAP itu tetap status P-19 dan belum P-21," katanya.
"Karena dakwaannya cacat hukum, maka tuntutannya pun cacat hukum pula. Sekiranya kejaksaan menerima BAP saya secara lengkap, bukankah sangat terbuka kemungkinan jaksa akan mengajukan dakwaan yang berbeda dan selanjutnya mengajukan tuntutan yang berbeda pula?" kata Sigit pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Baca Juga:
Sigid mengatakan BAP yang tidak lengkap alias P-21 itulah yang dijadikan dasar dalam dakwaannya. Dia menceritakan bahwa BAP miliknya diserahkan awal Juli 2009. Karena belum dinyatakan lengkap, kejaksaan kemudian mengembalikan berkas untuk diperbaiki. Penyidik lantas memeriksanya tanggal 15 Juli 2009, tapi anehnya saat penyerahan berkas di kejaksaan lagi tanggal 3 Agustus 2009, hasil pemeriksaannya itu tidak dilampirkan, padahal, dalam BAP tersebut, terdapat banyak sekali keterangan penting yang signifikan berpengaruh dalam menilai perkaranya.
Baca Juga:
JAKARTA– Terdakwa pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Sigid Haryo Wibisono menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum
BERITA TERKAIT
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- Ada Potensi Terjadi Kejahatan dari Rekam Jejak Digital, Hati-Hati
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan