Sigid: Tuntutan Jaksa Cacat Hukum
Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Selasa, 26 Januari 2010 – 16:30 WIB
Menurut Sigid, pendapatnya itu diperkuat dengan keterangan saksi verbalisan (penyidik), Kompol Arif Setiawan saat dihadirkan di persidangan 29 Desember 2009. Kata dia, penyidik dari Polda Metro Jaya itu mengakui mendapat petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas miliknya.
Baca Juga:
"Izinkan saya berpendapat, konsekuensi dari tidak disertakannya BAP saya, secara keseluruhan belum bisa dianggap lengkap," tukasnya.
Pada persidangan sebelumnya Sigid dituntut hukuman mati oleh JPU. Terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencoba membujuk melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juntho Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 juntho Pasal 340 KUHP.(awa/jpnn)
JAKARTA– Terdakwa pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Sigid Haryo Wibisono menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 22 Mei 2024: Daftar Nama Daerah Berpotensi Hujan
- Seluruh Honorer di Database BKN jadi PPPK 2024? Tidak Semudah Itu, Ferguso
- 5 Berita Terpopuler: Formasi Khusus CPNS Membeludak, Pemerintah Diminta Adil, Ada yang Tak Mungkin jadi PPPK 2024
- Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Tahun Ini
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang