Sigid: Tuntutan Jaksa Cacat Hukum

Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen

Sigid: Tuntutan Jaksa Cacat Hukum
Sigid: Tuntutan Jaksa Cacat Hukum
Menurut Sigid, pendapatnya itu diperkuat dengan keterangan saksi verbalisan (penyidik), Kompol Arif Setiawan saat dihadirkan di persidangan 29 Desember 2009. Kata dia, penyidik dari Polda Metro Jaya itu mengakui mendapat petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas miliknya.

"Izinkan saya berpendapat, konsekuensi dari tidak disertakannya BAP saya, secara keseluruhan belum bisa dianggap lengkap," tukasnya.

Pada persidangan sebelumnya Sigid dituntut hukuman mati oleh JPU. Terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencoba membujuk melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juntho Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 juntho Pasal 340 KUHP.(awa/jpnn)

JAKARTA– Terdakwa pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Sigid Haryo Wibisono menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News