Pengacara Minta Hakim Bebaskan Sigid
JPU Dituding Hanya Menyalin Surat Tuntutan Terdakwa Lain
Selasa, 26 Januari 2010 – 16:24 WIB
JAKARTA – Koordinator Tim Kuasa Hukum Sigid Haryo Wibisono dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Sholeh Amin meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Alasannya, berdasarkan pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-sekurangya dua alat bukti. Salah satu contohnya menurut Sholeh adalah tuntutan JPU yang menyebutkan bahwa Sigid bertemu dengan Jerry Hermawan Lo yang juga berstatus terdakwa pada kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Padahal dipersidangan, Jerry menyatakan tidak mengenal Sigid dan tidak pernah bertemu.
“Majelis hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya,” kata Sholeh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Baca Juga:
Sholeh menilai alat bukti petunjuk yang dijadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar menuntut hukuman mati kepada kliennya hanyalah sejumlah rangkaian dengan cara mengait-ngaitkan kejadian yang satu dengan lainnya yang seolah-olah berkesuaian. “Analisa fakta JPU yang dikemukakan mengingkari kebenaran dan mengabaikan fakta sebelumnya,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Koordinator Tim Kuasa Hukum Sigid Haryo Wibisono dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Sholeh Amin meminta kepada majelis hakim
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
- May Day 2024, Menaker Ida Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing