Pengacara Minta Hakim Bebaskan Sigid

JPU Dituding Hanya Menyalin Surat Tuntutan Terdakwa Lain

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Sigid
Pengacara Minta Hakim Bebaskan Sigid
JAKARTA – Koordinator Tim Kuasa Hukum Sigid Haryo Wibisono dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Sholeh Amin meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Alasannya, berdasarkan pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-sekurangya dua alat bukti.

“Majelis hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya,” kata Sholeh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Sholeh menilai alat bukti petunjuk yang dijadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar menuntut hukuman mati kepada kliennya hanyalah sejumlah rangkaian  dengan cara mengait-ngaitkan kejadian yang satu dengan lainnya yang seolah-olah berkesuaian. “Analisa fakta JPU yang dikemukakan mengingkari kebenaran dan mengabaikan fakta sebelumnya,” katanya.

Salah satu contohnya menurut Sholeh adalah tuntutan JPU yang menyebutkan bahwa Sigid bertemu dengan Jerry Hermawan Lo yang juga berstatus terdakwa pada kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Padahal dipersidangan, Jerry menyatakan tidak mengenal Sigid dan tidak pernah bertemu.

JAKARTA – Koordinator Tim Kuasa Hukum Sigid Haryo Wibisono dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Sholeh Amin meminta kepada majelis hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News