Menkum HAM: Pengawasan Notaris Jamin Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Menkum HAM: Pengawasan Notaris Jamin Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Notaris merupakan salah satu profesi yang memiliki peran besar dalam pemulihan perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid 19, di mana perekonomian nasional pada tahun 2022 diprediksi akan dapat tumbuh sebesar 5,2 persen.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan notaris dalam pemulihan perekonomian berperan terutama dalam mewujudkan kepastian dan kemudahan berusaha dalam hal starting a business dan peran lainnya yang terkait dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

"Dalam menjalankan jabatannya notaris harus bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan kode etik jabatan notaris dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yasonna, saat Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Pusat periode 2019-2022, di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).

Dia menjelaskan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, memberikan amanat kepada Menkumham dengan membentuk Majelis Pengawas Notaris (MPN) yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, serta MKN yang mempunyai kewenangan memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan fotocopy minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.

"MPN dan MKN merupakan perpanjangan tangan saya sebagai Menkumham dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris, agar kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat diwujudkan melalui keberadaan majelis sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan jabatan notaris," jelasnya.

Yasonna menghimbau peran aktif MPN dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran jabatan yang dilakukan oleh notaris dengan melakukan pemeriksaan secara berjenjang mulai dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW) hingga MPN.

"Laporan dugaan pelanggaran tersebut, tidak hanya disampaikan oleh masyarakat, tetapi juga hasil pemeriksaan berkala MPD, dan dari aparat penegak hukum, atau dari PPATK jika notaris diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang pada akhirnya akan diputuskan MPN dan MKN," kata dia.

Terkait kebijakan pemerintah dengan pelaksanaan jabatan notaris, sambung Yasonna, dimana Indonesia tergabung dalam keanggotaan FATF (Financial Action Task Force) notaris sebagai salah satu pihak pelapor wajib menerapkan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa).

Menkum HAM Yasonna H. Laoly mengatakan notaris dalam pemulihan perekonomian berperan terutama dalam mewujudkan kepastian dan kemudahan berusaha

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News