Menkumham: Archandra Thahar Sah WNI
Rabu, 07 September 2016 – 19:08 WIB
"Dalam proses kita menerbitkan itu, ditemukan fakta tersebut. Kalau kita tidak temukan, sudah terbukti, kita buat SK, terbitkan," jelas Yasonna.
Kalau pencabutan status WNI Archandra sempat terbit dan dia stateless kata Yasonna, pasti dipidana dia selama 3 tahun.
"Sebab setiap orang tidak boleh tanpa kewarganegaraan. Sesuai UU, Archandra pada 16 Agustus 2016 memilih menjadi WNI," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan mantan Menteri ESDM, Archandra Tahar memiliki dwikewarganegaraan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris