Menkumham: Archandra Thahar Sah WNI

Menkumham: Archandra Thahar Sah WNI
Archandra Tahar. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

"Dalam proses kita menerbitkan itu, ditemukan fakta tersebut. Kalau kita tidak temukan, sudah terbukti, kita buat SK, terbitkan," jelas Yasonna.

Kalau pencabutan status WNI Archandra sempat terbit dan dia stateless kata Yasonna, pasti dipidana dia selama 3 tahun. 

"Sebab setiap orang tidak boleh tanpa kewarganegaraan. Sesuai UU, Archandra pada 16 Agustus 2016 memilih menjadi WNI," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan mantan Menteri ESDM, Archandra Tahar memiliki dwikewarganegaraan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News