Menkumham Digugat Lakukan Pensiun Dini

Menkumham Digugat Lakukan Pensiun Dini
Menkumham Digugat Lakukan Pensiun Dini
JAKARTA - Dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pensiun dini secara sepihak, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin,  digugat 11 pejabat eselon II di lingkungan Kemenkumham di sejumlah  provinsi di Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, Muara Karta, 11 pejabat  yang rata-rata masih berusia 58-59 tahun tersebut, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bahkan, dalam waktu dekat mereka juga akan mengadukan nasibnya kepada Komisi III DPR. Kesebelas pejabat yang dipensiunkan dini tanpa melalui tenggang waktu satu tahun sesuai Pasal 4 ayat (2) b. butir 7 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS itu adalah, Syamsul Bahri, Tonny Marthin Hukom, Darmoro, Aziz Ambo Upe, Grand Sjahputra, Victor Maruli Tua Situmorang, Iwan Ridwanullah, Subendi, Rochmadi, Elly Lukmansyah, dan Muhammad Arifin.

“Akibat keputusan Menkumham yang cacat hukum telah mengakibatkan keresahan dan kerugian bagi klien kami. Karena 11 klien kami belum mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 32 junto PP Nomor 13 tahun 2002,” kata Muara Karta di Jakarta, Senin (6/2).

 

Selain itu, Karta menjelaskan, dalam surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangi Menkumham Amir Syamsuddin tanggal 1 Desember 2011 tersebut, tidak ada paraf Kepala Biro Kepegawaian dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham. “Jelas ini ada ketidakberesan karena pejabat terkait belum menyetujui pemberhentian tersebut,” tegasnya

JAKARTA - Dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pensiun dini secara sepihak, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin,  digugat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News