Menkumham Dituding Salahgunakan Wewenang

Amelia Yani Sah Ketua Umum PPRN

Menkumham Dituding Salahgunakan Wewenang
Menkumham Dituding Salahgunakan Wewenang
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin dituding telah menyalahgunakan wewenangnya terkait surat keputusan yang mengesahkan DL Sitorus sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Nasional Republik Indonesia.

Kuasa hukum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), OC Kaligis mengungkapkan, surat pengesahan bernomor M.HH-17.AH.11.01, tertanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani Menkumham Amir Syamsuddin nomornya sama dengan surat yang dikeluarkan Menkumham sebelumnya, Patrialis Akbar. Namun dalam surat sebelumnya, Patrialis mensahkan Amelia Ahmad Yani sebagai ketua umum PPRN.

 

“Inikan aneh. Bagaimana surat yang sama, tetapi memiliki isi yang sangat berbeda,” ujar dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (14/3).

"Secara resmi Ketua PPRN sesuai putusan Patrialis Akbar itu Amelia. Kemudian dengan surat yang sama  diberikan kepada katakanlah Ketua Dewan Pembina, Sitorus. Tapi, PPRN diubah menjadi Partai Nasional Republik Indonesia," kata Kaligis lagi.

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin dituding telah menyalahgunakan wewenangnya terkait surat keputusan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News