Komisi III DPR Berhak Sidak ke Ditjen Pajak

Komisi III DPR Berhak Sidak ke Ditjen Pajak
Komisi III DPR Berhak Sidak ke Ditjen Pajak
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Priyo Budi Santoso mengatakan permintaan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo agar komisi yang tidak bermitra dengan Kemenkeu jangan inspeksi mendadak (Sidak) ke Ditjen Pajak, adalah permintaan berlebihan. Menurut politisi Partai Golkar itu, Komisi III DPR berhak melakukan inspeksi mendadak dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan hukum di mana pun.

“Permintaan Menkeu itu berlebihan. Saya rasa DPR berhak melakukan hal itu. Komisi III berhak melakukan Sidak ke Ditjen Pajak maupun lembaga-lembaga lainnya, asalkan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan komisi terkait dalam hal ini Komisi XI,” kata Priyo Budi Santoso, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (14/3).

Sebagai salah seorang pimpinan DPR, Priyo mengakui memberikan izin sebelumnya ke Komisi III untuk melakukan Sidak ke Ditjen Pajak dengan syarat antara lain sudah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI.

Lebih lanjut dia membantah bahwa permintaan Agus Martowardojo agar Komisi XI saja yang Sidak ke Ditjen Pajak karena adanya pembagian kavling antara komisi-komisi di DPR.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Priyo Budi Santoso mengatakan permintaan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News