Menkumham Minta KPK Mengalah
Kamis, 06 Februari 2014 – 17:06 WIB

Menkumham Minta KPK Mengalah
Pertama, masa kerja DPR yang tersisa dinilai cukup sempit untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM) naskah RUU KUHAP. Kedua, naskah revisi UU KUHAP yang telah diterima KPK dinilai belum memadai. Ketiga, KPK merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi KUHAP. (dil/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin menegaskan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penting
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional