Menkumham: Pancasila dan UUD NRI 1945 adalah Penunjuk Arah

Menkumham: Pancasila dan UUD NRI 1945 adalah Penunjuk Arah
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly didaulat menjadi keynote speaker seminar pembangunan hukum nasional. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa hukum sebagai salah satu katalisator pembangunan bangsa perlu ditopang dengan sistem nasional yang mantap dengan bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Yasonna mengungkap hal itu saat menjadi keynote speaker Seminar Pembangunan Hukum Nasional (SPHN), yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Hotel Bidakara, Jakarta Rabu (25/10).

Seminar ini mengambil tema Revitalisasi Pancasila Dalam Rangka Penataan Regulasi Untuk Membangun Sistem Hukum Nasional. “Ini penting karena arus globalisasi akan memengaruhi pembentukan sistem hukum nasional,” katanya.

Menteri Yasonna menegaskan, masyarakat perlu menekankan pentingnya Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai penunjuk arah bangsa dalam menghadapi globalisasi yang semakin cepat. Sebab, tidak dipungkiri Pancasila mampu menghadapi arus pengaruh globalisasi.

Yasonna juga mengutip pernyataan Soekarno: bahwa Pancasila adalah benar-benar satu dasar yang dinamis, satu dasar yang benar-benar dapat menghimpun segenap tenaga rakyat Indonesia, dan satu dasar yang benar-benar dapat mempersatukan rakyat Indonesia.

“Bahwa nilai-nilai Pancasila harus dipandang sebagai norma dasar bernegara (grundnorm/staatsfundamentalnorm) yang menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,” tuturnya.

Dia menambahkan, Kemenkumham sendiri sejak 2016 melalui unit kerjanya BPHN sudah mendapat tugas untuk menganalisis dan mengevaluasi seluruh peraturan perundang-undangan sejak kemerdekaan hingga saat ini. Ditambah lagi Presiden Jokowi memandang, saat ini banyak peraturan perundang-undangan yang bisa menghambat lajunya pembangunan nasional.

Menkumham juga mengapresiasi kehadiran Unit Kerja Presiden (UKP) Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang bekerja sama dengan BPHN Kemenkumham. Hal ini, menurutnya, merupakan titik kebangkitan pembangunan hukum nasional yang dalam melakukan penataan hukum juga menelaah pada kepentingan ideologi dan filosofi bangsa Indonesia.

“Yaitu Pancasila sebagai cita bangsa. Sehingga pembangunan hukum sebagai penopang dan pendukung pembangunan dalam berbagai sektor juga dapat sejalan dengan filosofi dan ideologi Pancasila, dan tidak semata-mata demi kepentingan ekonomi,” ujarnya.

Menkumham Yasonna Laoly juga mengutip pernyataan Presiden pertama RI Soekarno tentang Pancasila.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News