Menkumham: Pancasila dan UUD NRI 1945 adalah Penunjuk Arah

Menkumham: Pancasila dan UUD NRI 1945 adalah Penunjuk Arah
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly didaulat menjadi keynote speaker seminar pembangunan hukum nasional. Foto: Kemenkumham

Sementara itu, Kepala BPHN Enny Nurbaningsih menuturkan, kegiatan SPHN digelar untuk kembali meneguhkan jalan ideologi Pancasila dalam membangun sistem hukum nasional di Indonesia.

“Pembangunan hukum yang berlandaskan Pancasila ini harus berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

Enny menambahkan, semoga seminar tahunan ini diharapkan sebagai road map agar pembangunan hukum tetap berjalan sesuai dengan ideologi Pancasila.

Nilai dasar Pancasila harus terwujud dalam berbagai peraturan perundang-undangan (dari tingkat UU sampai Perda). Maka itu nila-nilai Pancasila harus tercermin sampai pada tingkat peraturan kebijakan (beleidsregel). Dan pada tataran lainnya, nilai-nilai Pancasila juga diharapkan menjadi pijakan dalam membuat putusan Pengadilan serta diterapkan pula pada tataran norma kebiasaan.

Enny juga menjelaskan, upaya penataan regulasi diperlukan dengan melengkapi data peraturan perundang-undangan secara nasional, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.

"Nilai-nilai Pancasila harus menjelma di dalam perilaku aparatur hukum, profesi hukum maupun setiap warga Negara Indonesia," pungkasnya.

Dalam seminar ini juga hadir Kepala UKP Pancasila Yudi Latif, Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie sebagai pembicara, dan sejumlah anggota DPR RI, pengurus partai politik, advokat, akademisi, mahasiswa, dan pemerhati hukum. (jpnn)

 


Menkumham Yasonna Laoly juga mengutip pernyataan Presiden pertama RI Soekarno tentang Pancasila.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News