Menkumham: SBY-Boediono Tak Bisa Dimakzulkan

Menkumham: SBY-Boediono Tak Bisa Dimakzulkan
Menkumham Patrialis Akbar. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
Tentang korupsi, kata Patrialis, justru Presiden dan Wapres sejak awal mengatakan mengganyang mafia hukum. "Presiden membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Beliau amankan KPK, dari anggotanya cuma dua orang, dibuat lagi Perppu hingga menjadi lima orang lagi. Soal suap-menyuap, justru semua menteri (ikut) menandatangani pakta integritas," papar Patrialis.

Begitu pula, menurut Patrialis, soal perbuatan tercela. "Tidak ada isu sama sekali soal perbuatan tercela. Apalagi fakta, sama sekali tidak ada," katanya.

Lalu, bagaimana perbedaannya dengan penggulingan Gus Dur? "Berbeda. Zaman Gus Dur, kita sedang dalam proses melakukan perubahan Undang-Undang Dasar. Gus Dur dulu pakai Tap MPR, makanya sangat gampang (digulingkan). Sekarang, proses demokrasi pun harus melalui hukum, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi. MK bisa menyatakan bahwa pendapat DPR itu tidak benar," pungkasnya. (gus/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Menhut Lapor ke Panglima TNI

CIANJUR - Wacana pemakzulan yang digulirkan sebagian pihak, disebutkan bakal sia-sia. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News