Menkumham Tak Wajib Melaksanakan Putusan Sela PTUN Jakarta

Menkumham Tak Wajib Melaksanakan Putusan Sela PTUN Jakarta
ILUSTRASI Partai Hanura

Petrus mengungkapkan melihat posisi hukum SK. Menteri Hukum dan HAM RI terkait Restrukturisasi DPP Partai Hanura dengan visi dan misi Partai Hanura yang mengemban perjuangan untuk kepentingan umum terkait keikutsertaannya dalam Pemilu 2019, maka Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam perkara a'quo seharusnya tidak mengabulkan permintaan penundaan pelaksanaan Keputusan Mekum-HAM RI tersebut.

Alasannya, kata dia, kepentingan umum yang melekat terkait dengan SK. MENKUMHAM RI yang bersifat deklaratif itu secara notoir feiten (tanpa harus dibuktikanpun) Majelis Hakim PTUN Jakarta seharusnya sudah tahu bahwa Partai Hanura mengemban visi dan misi kepentingan umum membangun demokrasi dan memperjuangkan kepentingan umum lainnya.

Menurutnya, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang digugat, sama sekali tidak mengandung perintah kepada DPP Partai Hanura atau aparat Kementerian Hukum dan HAM RI lainnya untuk melaksanakan sesuatu karena hanya menegaskan status hukum restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi Kepengurusan DPP Partai Hanura. Tanpa ada satu butirpun SK Menteri Hukum dan HAM RI itu bersifat condemnatoir atau perintah untuk melaksanakan sesuatu yang kemudian merugikan kepentingan Daryatmo dan Sudding.

Oleh karena itu, menurut Petrus, Majelis Hakim PTUN Jakarta harus segera mencabut kembali Putusan Selanya itu. Meskipun Putusan Sela itu hanya bersifat sementara karena dapat dicabut kembali pada persidangan berikutnya, namun Majelis Hakim PTUN Jakarta harus mengakhiri budaya mengobral Putusan Sela hanya sekadar menyenangkan Daryatmo dan Sudding sesaat tetapi mengorbankan wibawa dan integritas Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara. Terlebih-lebih tidak mempertimbangkan legal standing Daryatmo dan Sudding yang menamakan diri DPP Partai Hanura tanpa memiliki SK. Menkum HAM RI.

Menurutnya, Daryatmo dan Sudding hanya boleh menggugat atas nama diri pribadi sebagai anggota dan kader Partai Hanura dan tidak boleh mengatasnamakan DPP Partai Hanura. Sebab DPP Partai Hanura yang sah adalah yang SK-nya sedang digugat oleh Daryatmo dan Sudding yang meskipun sudah ada Putusan Sela akan tetapi SK. MENKUMHAM dimaksud tidak kehilangan keabsahannya sedikitpun.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan Putusan Sela ini hanya merupakan kecelakaan kecil yang menimpa Majelis Hakim dan sekadar menciptakan hiburan sejenak buat Daryatmo dan Sudding. Karena pada persidangan berikut Putusan Sela demikian dapat dibatalkan kembali oleb Majelis Hakim.

Alasanya, menurut Petrus, karena tidak ada keadaan yang mendesak yang merugikan Daryatmo dan Sudding; Kepentingan umum yang diemban oleh DPP Partai Hanura sangat dirugikan; Daryatmo dan Sudding tidak memiliki legal standing mewakili DPP Partai Hanura yang SK. Menteri Hukum dan HAM RI-nya sedang digugat. Selain itu, SK. Menkum HAM RI hanya bersifat deklaratif tanpa ada diktum yang bersifat perintah untuk melaksanakan sesuatu sehingga tidak diperlukan penundaan atas pelaksanaannya.(jpnn)


Menurut Petrus, Daryatmo dan Sudding hanya boleh menggugat atas nama diri pribadi sebagai anggota dan kader Hanura dan tak boleh mengatasnamakan DPP Hanura


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News