Menkumham Tegaskan Jabatan Wamen Legal
Selasa, 24 Januari 2012 – 17:21 WIB

Menkumham Tegaskan Jabatan Wamen Legal
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, tidak semua jabatan publik/ negara disebutkan atau diatur dalam UUD 1945. Namun, tak berarti jabatan publik yang tak disebut dalam UUD 1945 menyebabkan jabatan itu bertentangan dengan konstitusi.
Amir membandingkan dengan jabatan gubernur, walikota, bupati yang disebut dalam UUD 1945, sementara jabatan wakil kepala daerah tak disebut dalam UUD 1945. Namun, tidak berarti jabatan wakil kepala daerah dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga:
“Ini merupakan pilihan kebijakan (legal policy) pembuat undang-undang apakah suatu jabatan wakil dibutuhkan atau tidak meski tak diatur dalam Konstitusi. Seperti halnya dengan jabatan Jaksa Agung, Kapolri, dan Pimpinan KPK yang tak disebut dalam konstitusi, tetapi tetap dianggap sah,” kata Amir saat memberikan keterangan pemerintah dalam pengujian Pasal 10 UU Kementerian Negara di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/1).
Ia menegaskan jabatan wamen merupakan hak prerogatif presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang yakni lewat Pasal 10 UU Kementerian Negara itu yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap kementerian. Sebab, jabatan wamen bukanlah jabatan struktural yang harus ada dalam setiap kementerian.
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, tidak semua jabatan publik/ negara disebutkan atau diatur dalam UUD 1945. Namun, tak berarti
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025