Menkumham Tegaskan Jabatan Wamen Legal
Selasa, 24 Januari 2012 – 17:21 WIB
Karena itu lanjut dia, tak ada yang salah tindakan pengangkatan 20 wamen oleh presiden yang dipersoalkan pemohon. “Memang UUD 1945 tidak menyebut jenis jabatan wamen, tetapi tak berarti bertentangan dengan UUD 1945, makanya pembentuk undang-undang membedakan antara wamen dan menteri meski sama-sama ditunjuk dan dilantik presiden,” ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, pemerintah mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) pemohon. “Apakah dengan berlakunya Pasal 10 UU Kementerian Negara telah merugikan atau menghalangi pemohon khususnya untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi atau ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan terkait pemilihan wakil menteri oleh presiden?” katanya.
Menurutnya, pemohon tak dapat menyebutkan kerugian konstitusional secara spesifik dan hubungan sebab dan akibat antara kerugian dan berlakunya pasal yang diuji. Menurutnya, sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki tujuan, dalam penyelenggaraan negara, tidaklah tepat jika pemohon menguji Pasal 10 ini. Sebab, UU Kementerian Negara mengatur tugas dan fungsi susunan organisasi kementerian.
“Pengujian undang-undang ini menyangkut struktur organisasi pemerintahan yang tak relevansinya dengan pemohon. Yang seharusnya dilakukan pemohon adalah mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan peraturan dan asas-asas pemerintahan yang baik. Karenanya, legal standing pemohon dalam pengujian undang-undang ini tak jelas,” pungkasnya.
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, tidak semua jabatan publik/ negara disebutkan atau diatur dalam UUD 1945. Namun, tak berarti
BERITA TERKAIT
- Sapa Ojol, Relawan Mas Gibran Berbai Sembako dan Makanan Bergizi Gratis
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pertagas Taman 500 Mangrove Indramayu
- Kemenag Buka 4 Program Bantuan Zakat dan Wakaf 2024
- Rakorwil PAN Jateng, Zulhas Singgung Nasi Kotak & Kader Naik Angkot: Harus Tampil Glamor
- Konon Dewan Pers Perkuat Argumentasi Tim Hukum PDIP soal Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro
- Waka MPR Dorong Masyarakat Wujudkan Pola Hidup Sehat Demi Masa Depan Bangsa