Menkumham Tegaskan Jabatan Wamen Legal
Selasa, 24 Januari 2012 – 17:21 WIB

Menkumham Tegaskan Jabatan Wamen Legal
Ditemui usai sidang, Ketua Umum GNPK Adi Warman mengelak jika dikatakan GNPK tidak memiliki legal standing. “Wajarlah pemerintah membela diri, tetapi sangat disayangkan pemerintah tak mempelajari permohonan kami dengan cermat,” katanya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya melihat Pasal 5 AD/ART GNPK yang menyebutkan maksud dan tujuan GNPK didirikan untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN sebagaimana diamanatkan Pasal 8 dan 9 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.
“Disitu dikatakan dan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemerintahan. Kalau pemerintahan ‘ngaco’ seperti ini, kita harus berperan aktif lewat pengujian undang-undang ini. Ini juga tak hubungannya dengan pengangkatan Denny Indrayana sebagai wamen.” tandas Adi. (kyd)
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, tidak semua jabatan publik/ negara disebutkan atau diatur dalam UUD 1945. Namun, tak berarti
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan