Menodong Anggota Dewan dengan Senjata Api, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Menodong Anggota Dewan dengan Senjata Api, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Penyidik Unit IV Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan melaksanakan rekonstruksi ulang peristiwa penodongan senjata api dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa seorang anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, Selasa (25/10/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Namun, Agus menambahkan, senjata api yang dipegang Medi tidak meletus sehingga korban selamat. Para tersangka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). 

“Keterangan saksi, dan rekonstruksi sudah selesai. Selanjutnya, berkas penyidikan para tersangka dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk dipersidangkan,” pungkas Kompol Agus. (antara/jpnn)

Dua tersangka yang menodongkan senjata api kepada anggota dewan dari DPRD Muratara terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News