Menolak Diamankan, Sopir Angkot M11 Tabrak Petugas Dishub
Jumat, 22 Juli 2016 – 20:03 WIB
Herru melanjutkan, pelaku yang berdomisili di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu, dijerat dengan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan enam tahun penjara. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Sopir angkot M11, Adi Nugroho, 23, terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polres Jakarta Barat karena menabrak dua petugas Dishub DKI Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS