Menolak Diamankan, Sopir Angkot M11 Tabrak Petugas Dishub

Menolak Diamankan, Sopir Angkot M11 Tabrak Petugas Dishub
Ilustrasi. Foto: pixabay

Herru melanjutkan, pelaku yang berdomisili di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu, dijerat dengan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.‎ (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Sopir angkot M11, Adi Nugroho, 23, terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polres Jakarta Barat karena menabrak dua petugas Dishub DKI Jakarta,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News