MenPAN-RB Azwar Anas Bicara soal Kesejahteraan ASN, Bersyukurlah!

jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Azwar Anas menyentil soal kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, ASN sudah sejahtera dan seharusnya diimbangi dengan kinerja maksimal.
"ASN sudah sejahtera kok, tinggal orangnya bersyukur atau tidak," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Minggu (29/1).
Selain soal gaji, mantan bupati Banyuwangi dua periode itu juga menyentil soal upaya pemerintah dalam menjamin karier ASN terutama PNS.
- 9 Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan, Ada Soal Usia
Salah satunya lewat diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (JF). menguntungkan PNS.
Dia menyebutkan dengan adanya PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN PNS jabatan fungsional di seluruh Indonesia.
Dalam sosialisasi PermenPAN-RB 1/2023 pada 27 Januari, Menteri Anas menjelaskan PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.
Dia mengungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit.
Melalui aturan terbaru ini, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja irganisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.
MenPAN-RB Azwar Anas bicara soal kesejahteraan ASN dan PNS diminta selalu bersyukur
- 5 Berita Terpopuler: Ada SE MenPAN-RB Berlaku, PPPK Masih dapat THR & Gaji ke-13? Bu Sri Mulyani Bikin Keder
- Pendaftaran CPNS 2023 di 7 Kementerian/Lembaga Sudah Dibuka, Satu Instansi Ditunda
- Irwan Demokrat Sentil Rezim Jokowi soal THR Honorer, ASN, TNI-Polri, Menohok
- PPPK 2022 akan Dapat THR dan Gaji ke-13? Penjelasan Bu Sri Mulyani Bikin Keder
- THR PNS Cair H-5 Lebaran, Honorer di Lombok Tengah Masih Belum Jelas
- Menkeu Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 Bagi ASN Diberikan Mulai Juni 2023