MenPAN-RB Menyerahkan DIM Revisi UU ASN, Mungkin Para Honorer Kecewa

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya sepakat melanjutkan pembahasan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hal ini menyusul dengan diserahkannya daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh MenPAN-RB kepada pimpinan Komisi II DPR RI pada Kamis (8/4).
Dalam rapat kerja tersebut juga disepakati pembentukan Panja RUU revisi UU ASN.
"Pada dasarnya kami bersedia membahas revisi UU ASN ini karena merupakan usul inisiatif DPR dan telah masuk program legislasi nasional," kata Menteri Tjahjo.
Dia mengungkapkan, dari lima hal pokok usulan inisiatif DPR, sesuai rapat sebelumnya, pemerintah menilai hanya soal keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang harus dibahas bersama.
Sedangkan empat hal lainnya merupakan ranah pemerntah sehingga tidak perlu dimasukkan dalam revisi UU ASN.
Berikut ini pokok-pokok usulan DPR terkait revisi UU ASN dan respons pemerintah:
1. Penghapusan KASN
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyerahkan DIM Revisi UU ASN kepada Komisi II DPR RI, para honorer wajib tahu.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak