MenPAN-RB Naikkan Tunjangan Kinerja ASN Kemenag, Hamdalah

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menaikkan besaran tunjangan kinerja (tukin) ASN.
Kemenag mengusulkan besaran tukin sebanyak 80 persen.
"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya sudah bertemu dengan MenPAN-RB. Beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkap Menag Yaqut, Kamis (15/6).
Selanjutnya, KemenPAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan.
Menag Yaqut mengatakan kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. Capaian ini adalah hasil kerja bersama.
Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi.
"Jangan kendurkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," ucapnya.
KemenPAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.
MenPAN-RB menaikkan tunjangan kinerja ASN Kemenag, berapakah besarannya? Simak informasinya dari Menag Yaqut dan menPAN-RB
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN