MenPAN-RB: Pemerintah Ikut Menanggung Dana Pensiun PPPK
Kamis, 08 April 2021 – 17:36 WIB
"Atas dasar itulah pemerintah berpendapat pemberian pensiun PPPK tidak perlu masuk dalam pasal revisi UU ASN karena dalam PP Manajemen PPPK sudah diatur bahwa PPPK mendapatkan JHT," kata Tjahjo.
Pihaknya menyebut dengan adanya kontribusi pemerintah dalam mengiur dana pensiun PPPK, itu menjadi bukti adanya penghargaan kepada ASN PPPK.
Mengenai berapa besaran cicilan pemerintah dan PPPK, Tjahjo menyebut masih dibahas di internal pemerintah. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah ikut menanggung dana pensiun PPPK sebagai penghargaan terhadap jasa mereka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas