MenPAN-RB Resmi Perpanjang Masa PNS Kerja di Rumah
Senin, 30 Maret 2020 – 13:54 WIB
Misalnya, dengan tidak memberlakukan piket PNS (berkantor sepekan 2 kali) agar semua tetap berada di rumah. (esy/jpnn)
SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Nomor 34 Tahun 2020 memperpanjang masa PNS kerja di rumah untuk memutus rantai persebaran virus corona, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- MenPAN-RB: Juli, Pejabat dan ASN Sudah Pindah ke IKN
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- ASN akan Mendapat Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, Anies Senang
- 6 Kesepakatan MenPAN-RB, BKN & Komisi II DPR soal Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Alhamdulillah
- MenPAN-RB: Jam Kerja ASN Selama Ramadan Hanya 32 Jam 30 Menit dalam Seminggu