MenPAN-RB Resmi Perpanjang Masa PNS Kerja di Rumah

MenPAN-RB Resmi Perpanjang Masa PNS Kerja di Rumah
Masa PNS kerja di rumah diperpanjang. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

Misalnya, dengan tidak memberlakukan piket PNS (berkantor sepekan 2 kali) agar semua tetap berada di rumah. (esy/jpnn)

SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Nomor 34 Tahun 2020 memperpanjang masa PNS kerja di rumah untuk memutus rantai persebaran virus corona, COVID-19.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News