MenPAN-RB Setuju Revisi UU ASN tetapi Bukan untuk Kepentingan Honorer

MenPAN-RB Setuju Revisi UU ASN tetapi Bukan untuk Kepentingan Honorer
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo merespons soal wacana revisi UU ASN. Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan lima poin terkait revisi UU ASN.

1. Pengangkatan tenaga honorer dengan memperhatikan batas usia pensiun;

2. Pemberian hak atas jaminan pensiun pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);

3. Penghapusan lembaga KASN, dan selanjutnya tugas, wewenang, dan fungsi yang ada dilekatkan kembali kepada Kementerian;

4. Penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan PPPK di 2021 harus disertai jadwal pengadaan, jumlah, dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria untuk masing-masing jabatan untuk dijadikan dasar pengadaan PNS dan PPPK; dan

5. Pengurangan ASN, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan PPPK dilakukan secara massal harus dikonsultasikan pemerintah lebih dulu dengan DPR.(esy/jpnn)

Menpan-RB Tjahjo Kumolo kembali menolak revisi UU ASN jika hanya membahas kepentingan honorer.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News