Menperin Tegur 24 Produsen yang Belum Distribusikan Minyak Goreng Bersubsidi
Rabu, 13 April 2022 – 22:35 WIB
“Kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama April ini,” kata dia.
Kementerian Perindustrian telah menetapkan sanksi sesuai Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.
Selain itu, perusahaan produsen, distributor, dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan, yaitu menyalurkan minyak goreng curah untuk repacker menjadi kemasan sederhana atau kemasan bermerk, industri menengah dan besar, serta untuk diekspor. (mcr28/jpnn)
Menperin Agus Gumiwang memperingatkan 24 produsen yang belum menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Chery Indonesia Sambut Baik Program Wacana Mobil Rakyat
- Pemerintah Gandeng Gaikindo Menggodok Aturan Insentif Untuk Truk Listrik
- Menperin Agus Ungkap Investasi VinFast di Indonesia, Nilainya Enggak Main-Main
- Dubes Rosan: Critical Minerals Penting Bagi Indonesia Sebagai Produsen Nikel Terbesar Dunia
- Minyakita Mulai Langka di Jambi
- Sediakan Minyak Goreng Bersubsidi, Ganjar Perketat Distribusi MinyaKita