Menpora Ingatkan Pentingnya Penerapan Sport Science dalam Pengembangan Olahraga Nasional

Menpora Ingatkan Pentingnya Penerapan Sport Science dalam Pengembangan Olahraga Nasional
Zainudin Amali. Foto: Satria/kemenpora.go.id

“Ini kami bisa lihat bahwa sudah cukup panduan sesuai dengan undang-undang itu,” jelasnya.

Selain itu ada aturan lain seperti Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2007 dan Perpres nomor 95 tahun 2017 yang secara jelas mengatur sport science atau penerapan IPTEK dalam olahraga.

Misalnya dalam PP Pasal 72, yang berbunyi pemerintah pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang olahraga.

“Bukan hanya jelas ini tapi sudah jelas. Kemudian diikuti ayat 1, 2, 3 bahwa pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga secara terencana dan berkelanjutan diselenggarakan secara sistematis. Ini juga belum ada,” jelasnya.

Sementara itu, dalam Perpres nomor 95 tahun 2017 juga mengatur terkait IPTEK pengembangan olahraga. Misalnya, pada pasal 13 misalnya ayat 1 disebutkan bahwa penerapan pelatihan performa tinggi oleh induk organisasi cabang olahraga dan visi dilakukan dengan memperhatikan ilmu pengetahuan dan teknologi olahragaan.

“Iptek ini tidak hanya untuk olahraga prestasi saja tetapi juga untuk olahraga rekreasi dan olahraga pendidikan,” jelasnya.

“Sport science sebagai faktor utama untuk mendukung prestasi olahraga. Oleh karena itu tidak bisa ditawar-tawar,” lanjutnya.

Menpora Amali menegaskan bahwa prestasi olahraga hanya bisa dicapai dengan perencanaan dan tidak bisa didapatkan dengan instan. Bahkan dia mengutip pernyataan dari legendaris sepak bola, Pele yang mengatakan bahwa success is no accident.

Menpora Zainudin Amali kembali mengingatkan pentingnya penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) atau saat ini lebih dikenal istilah Sport Science dalam pengembangan olahraga nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News