Mensesneg Surati KPU soal Nama OSO untuk DCT DPD, Hasilnya?
Hasyim menjelaskan, KPU telah merespons surat tersebut pada pekan lalu. Isi suratnya menejaskan sikap KPU yang tidak memasukan nama Oso di DCT DPD
"Kami sampaikan dalam hal perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti itu. Kalau tidak mengikuti putusan ini (MK, red) maka dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi,” katanya.
Hasyim menambahkan, surat dari Presiden Jokowi bersifat menyampaikan saja. Sebab, katanya, Presiden Jokowi tak berwenang mengintervensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Seperti yang sudah saya sampaikan, KPU bukan anak buahnya Presiden Jokowi maupun DPR,” pungkasnya.
Polemik soal OSO muncul ketika KPU tidak memasukkan namanya ke dalam DCT DPD Pemilu 2019. OSO lantas menggugat KPU ke PTUN.
Pengadilan memenangkan OSO. PTUN Jakarta telah membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 yang tidak memasukkan nama OSO.
Bawaslu juga telah memutus sengketa tersebut dengan memerintahkan KPU memasukkan OSO ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Namun, KPU bergeming dengan alasan menjalankan putusan MK yang melarang calon anggota DPD merangkap jabatan di kepengurusan partai politik.(jpc/jpg)
Kutipan surat Mensesneg Pratikno ke KPU soal polemik OSO:
(KPU) bergeming untuk tidak memasukkan nama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) DPD Pemilu 2019.
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- OSO Tegaskan Partai Hanura Mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP