Mensos Minta Masyarakat Waspadai Pengumpul Donasi Model Cak Budi

Mensos Minta Masyarakat Waspadai Pengumpul Donasi Model Cak Budi
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Foto: dokumen JPNN.Com

Selain itu, revisi atas UU Nomor 9 Tahun 1961 juga untuk mengantisipasi revolusi digital saat ini. Sebab, saat ini pengumpulan donasi dilakukan melalui media sosial.

Menurut Khofifah, proses revisi atas UU itu sudah berjalan dan mulai masik tahap uji publik sebelum finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Harapannya bisa mendapatkan prioritas Prolegnas (Program Legislasi Nasional, red) tahun ini,” imbuhnya.(ara/jpnn)


Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memberi donasi ke pihak-pihak yang


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News