Mensos: Pemutakhiran DTKS Itu Kewenangan Daerah

Mensos: Pemutakhiran DTKS Itu Kewenangan Daerah
Mensos Tri Rismaharini menekankan bahwa pemutakhiran DTKS adalah kewenangan daerah. Foto: Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan proses pemutakhiran data, UU memberi kewenangan pemda menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Risma menekankan peran pemerintah daerah (pemda) menjadi kunci dari penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang (UU) yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

Mensos mempersilakan masyarakat mempelajari ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” kata Mensos Risma di Jakarta (1/9).

Pernyataan Mensos menanggapi kasus ketidaktepatan sasaran penerima bansos di beberapa daerah.

Kasus terbaru terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. Masyarakat Desa Ambang Dua menggelar demonstrasi di kantor desa.

Mereka menyuarakan protes lantaran nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Mensos Tri Rismaharini menekankan bahwa pemutakhiran DTKS adalah kewenangan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News