Mensos: Pemutakhiran DTKS Itu Kewenangan Daerah

Mensos: Pemutakhiran DTKS Itu Kewenangan Daerah
Mensos Tri Rismaharini menekankan bahwa pemutakhiran DTKS adalah kewenangan daerah. Foto: Kemensos

“Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, kasus di Bolmo ini malah kepala desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus,” katanya.

Mensos Risma sendiri mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat.

Mensos merespons cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah.

Seperti terbaru yang dilakukannya di Kota Pekanbaru. Mensos menggelar pertemuan karena didapat informasi ribuan penerima manfaat belum menerima bantuan.

Mensos mengundang sejumlah pihak di antaranya perwakilan dinas sosial, dinas kependudukan dan catatan sipil, perwakilan Bank Himbara, dan pendamping sosial.

Mensos menyatakan untuk memecahkan solusi, maka pihaknya membuat keputusan saat itu juga, sehingga masalahnya bisa diselesaikan segera. (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Mensos Tri Rismaharini menekankan bahwa pemutakhiran DTKS adalah kewenangan daerah.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News